Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Golkar Kaji Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Desi Rossilawati
Rabu, 2 Juli 2025 | 06:50 WIB
Bagikan
Golkar Kaji Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir menyatakan partainya masih mengkaji secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Menurutnya, keputusan ini menimbulkan polemik karena dinilai berpotensi melanggar ketentuan UUD 1945 serta mengganggu efektivitas jalannya pemerintahan pusat di daerah. “Putusan ini agak debatable. Ada yang menyampaikan bahwa konstitusi atau Undang-Undang Dasar dilanggar, antara lain Pasal 22E dan Pasal 18 ayat 4. Di situ disebutkan DPR, DPD, dan DPRD itu satu rezim pemilu dalam lima tahun,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Adies menjelaskan, selama ini pelaksanaan pemilu sudah mengacu pada Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menetapkan enam opsi keserentakan, termasuk pemilu serentak yang dijalankan pemerintah belakangan ini. Ia mengingatkan, pemisahan pemilu nasional dan lokal berisiko memperlebar jarak koordinasi pusat dan daerah, serta bisa memperlambat realisasi program-program presiden di awal masa jabatan. “Program presiden yang baru berjalan hampir satu tahun saja masih belum merata di seluruh daerah, terutama yang jauh dari Jakarta. Bayangkan kalau pemilu dipisah sampai dua tahun setengah, kapan program-program itu bisa berjalan secara efektif?” tegasnya. Selain itu, Adies menyoroti potensi ketidakharmonisan antara pemerintah pusat dan daerah bila kepala daerah dipilih di waktu yang jauh berbeda dengan pemilu presiden. “Ini yang menjadi kajian kami di Fraksi Golkar. Kita harus cermati implikasi, dampak, dan efektivitas pelaksanaan putusan MK ini,” pungkasnya. Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan pemilu nasional dan lokal dilaksanakan terpisah, berbeda dengan dua pemilu terakhir yang digelar serentak dalam satu hari pemungutan suara. @givary

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.