Gojek Tingkatkan Keamanan Ekosistem Lewat Inisiatif #AmanBersamaGojek
Widiyanti menyatakan dukungannya. Menurutnya kolaborasi sektor swasta dengan pemerintah penting untuk memastikan isu kekerasan seksual ini dapat menjadi perhatian yang luas.
"Kami mengapresiasi langkah yang telah diambil Gojek, tidak hanya dalam keseriusannya untuk melakukan langkah preventif melalui edukasi dan teknologi, namun juga perlindungan bagi mitra-mitra maupun pelanggannya dari berbagai risiko keamanan, termasuk kekerasan seksual. Bersamaan dengan telah disahkannya UU TPKS, kami berharap upaya kolaboratif ini dapat menjadi satu langkah maju bagi kita mewujudkan Indonesia bebas tindak kekerasan seksual," tutur Eni.
Di sisi lain, Kasubdit Angkutan Perkotaan Kementerian Perhubungan, Muhammad Fahmi menyampaikan apresiasinya terhadap Gojek dalam berkontribusi terhadap perjalanan yang aman. Fahmi mengatakan tingkat insiden rendah dalam perjalanan Gojek menunjukkan pentingnya edukasi, teknologi dan kolaborasi yang kuat telah mampu menghadirkan perjalanan aman.
"Kontribusi Gojek sebagai operator layanan transportasi daring patut dicontoh, termasuk dalam mendukung ruang publik aman bebas kekerasan berbasis gender sehingga seluruh pihak dapat merasa aman bepergian kemana-mana," ungkapnya.
Gojek juga mempererat kolaborasinya dengan lintas pemangku kepentingan dalam mengembangkan modul dan memberikan pelatihan anti-kekerasan seksual. Kolaborasi telah berjalan dengan belasan organisasi nirlaba diantaranya Di Jalan Aman Tanpa Pelecehan (DEMAND)-bagian dari Jakarta Feminist dan Koalisi Ruang Publik Aman, Komunitas Samahita Bandung, PKBI Bali, LBH APIK hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Kolaborasi ini juga dipererat dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Gojek dengan CariLayanan.com, untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual di dalam ekosistem Gojek, serta memberikan kumpulan informasi layanan terpadu kepada masyarakat luas terkait layanan pendampingan bagi korban kekerasan seksual.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!