Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026

Gojek dan Grab Beri Bantuan Hari Raya, Ini Skemanya

Desi Rossilawati
Jumat, 14 Maret 2025 | 23:00 WIB
Bagikan
Gojek dan Grab Beri Bantuan Hari Raya, Ini Skemanya
VISI.NEWS | JAKARTA - Perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab akan memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada mitra driver menjelang Lebaran. Namun, bagaimana nasib pengemudi yang memiliki dua akun di platform berbeda? Apakah mereka bisa menerima dua kali BHR? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa kemungkinan tersebut bisa terjadi selama driver memenuhi persyaratan dari masing-masing perusahaan aplikator. "Karena kriterianya kan sesuai dengan keaktifan, proporsional terhadap kinerja, keaktifan, maka menurut kami itu tidak ada masalah," kata Yassierli, Kamis (13/3/2025). Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai BHR, yang membagi driver ojol menjadi dua kategori: 1. Ojol Produktif, yang akan menerima BHR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. 2. Ojol Paruh Waktu, yang jumlah bantuannya diserahkan kepada kebijakan perusahaan aplikator. Driver ojol memang tidak berstatus sebagai karyawan tetap, melainkan sebagai mitra. Oleh karena itu, banyak pengemudi yang memiliki akun di lebih dari satu aplikasi untuk meningkatkan penghasilan mereka. Adapun penerimaan BHR akan dihitung berdasarkan keaktifan mitra, yang mencakup beberapa faktor:
  • Jumlah pesanan yang diselesaikan
  • Tingkat penyelesaian pesanan
  • Jumlah hari dan jam online
  • Rating pengemudi
Tidak semua mitra otomatis mendapatkan BHR, karena harus memenuhi syarat dari masing-masing aplikator. Pemerintah juga menetapkan bahwa BHR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, dan hanya dalam bentuk uang tunai, bukan voucher atau sembako. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.