Gojek dan Grab Beri Bantuan Hari Raya, Ini Skemanya
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 14 Maret 2025 | 23:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab akan memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada mitra driver menjelang Lebaran. Namun, bagaimana nasib pengemudi yang memiliki dua akun di platform berbeda? Apakah mereka bisa menerima dua kali BHR?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa kemungkinan tersebut bisa terjadi selama driver memenuhi persyaratan dari masing-masing perusahaan aplikator.
"Karena kriterianya kan sesuai dengan keaktifan, proporsional terhadap kinerja, keaktifan, maka menurut kami itu tidak ada masalah," kata Yassierli, Kamis (13/3/2025).
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai BHR, yang membagi driver ojol menjadi dua kategori:
1. Ojol Produktif, yang akan menerima BHR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
2. Ojol Paruh Waktu, yang jumlah bantuannya diserahkan kepada kebijakan perusahaan aplikator.
Driver ojol memang tidak berstatus sebagai karyawan tetap, melainkan sebagai mitra. Oleh karena itu, banyak pengemudi yang memiliki akun di lebih dari satu aplikasi untuk meningkatkan penghasilan mereka.
Adapun penerimaan BHR akan dihitung berdasarkan keaktifan mitra, yang mencakup beberapa faktor:
- Jumlah pesanan yang diselesaikan
- Tingkat penyelesaian pesanan
- Jumlah hari dan jam online
- Rating pengemudi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!