GNPK-RI Jabar Apresiasi Majelis Hakim atas Vonis 7 Tahun Herman Sutrisno
VISI.NEWS | BANDUNG - Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Jawa Barat NS Hadiwinata mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung atas vonis terdakwa mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno 7 tahun penjara.
"Kami menilai hukuman tersebut sangat setimpal dengan segala perbuatannya yang telah merugikan negara dan menyengsarakan rakyat, khususnya masyarakat Kota Banjar," ungkap pria yang biasa disapa Abah Nana ini kepada VISI.NEWS, Rabu (5/10/2022).
Lebih lanjut diungkapkan oleh Abah Nana, pihaknya sangat mengapresiasi putusan Majlis Hakim tersebut, karena ini demi keadilan hukum bagi masyarakat.
"Kami juga sangat berterima kasih kepada semua komponen masyarakat Kota Banjar, para aktifis, tokoh agama dan tokoh lainnya yang selama ini berperan aktif berjuang demi membersihkan korupsi di Kota Banjar," tandasnya.
Sinergitas seperti ini, kata Abah Nana, harus terus dijalin dan diperkuat, mengingat masih ada kasus-kasus korupsi lainnya di Kota Banjar yang belum tuntas.
Sebagaimana diketahui bahwa Mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno selaku terdakwa Tipikor pada Selasa 3 Oktober 2022 kemarin telah dijatuhi vonis oleh Majlis Hakim Tipikor Bandung hukuman 7 tahun penjara.
"Kami GNPK RI Jabar akan segera mengawal dan mendorong penegak hukum (kejaksaan dan kepolisian ) untuk segera menuntaskan penanganan kasus korupsi lainnya yang sedang mereka tangani," tandasnya.
GNPK-RI Jawa Barat, katanya, akan terus mendorong agar penegak hukum serius menangani persoalan korupsi di Kota Banjar. "Kami akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum Tipikor di Kota Banjar," pungkasnya.@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!