IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

GNPK-RI Jabar Apresiasi Majelis Hakim atas Vonis 7 Tahun Herman Sutrisno

ED
Rabu, 5 Oktober 2022 | 12:02 WIB
Bagikan
GNPK-RI Jabar Apresiasi Majelis Hakim atas Vonis 7 Tahun Herman Sutrisno

VISI.NEWS | BANDUNG - Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Jawa Barat NS Hadiwinata mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung atas vonis terdakwa mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno 7 tahun penjara.

"Kami menilai hukuman tersebut sangat setimpal dengan segala perbuatannya yang telah merugikan negara dan menyengsarakan rakyat, khususnya masyarakat Kota Banjar," ungkap pria yang biasa disapa Abah Nana ini kepada VISI.NEWS, Rabu (5/10/2022).

Lebih lanjut diungkapkan oleh Abah Nana, pihaknya sangat mengapresiasi putusan Majlis Hakim tersebut, karena ini demi keadilan hukum bagi masyarakat.

"Kami juga sangat berterima kasih kepada semua komponen masyarakat Kota Banjar, para aktifis, tokoh agama dan tokoh lainnya yang selama ini berperan aktif berjuang demi membersihkan korupsi di Kota Banjar," tandasnya.

Sinergitas seperti ini, kata Abah Nana, harus terus dijalin dan diperkuat, mengingat masih ada kasus-kasus korupsi lainnya di Kota Banjar yang belum tuntas.

Sebagaimana diketahui bahwa Mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno selaku terdakwa Tipikor pada Selasa 3 Oktober 2022 kemarin telah dijatuhi vonis oleh Majlis Hakim Tipikor Bandung hukuman 7 tahun penjara.

"Kami GNPK RI Jabar akan segera mengawal dan mendorong penegak hukum (kejaksaan dan kepolisian ) untuk segera menuntaskan penanganan kasus korupsi lainnya yang sedang mereka tangani," tandasnya.

GNPK-RI Jawa Barat, katanya, akan terus mendorong agar penegak hukum serius menangani persoalan korupsi di Kota Banjar. "Kami akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum Tipikor di Kota Banjar," pungkasnya.@mpa

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.