Giliran Pemuda Demokrat Minta Sanksi Tegas Terhadap ASN yang Terlibat Politik Praktis
VISI.NEWS | BANDUNG - Pernyataan keras soal Kepala SMPN 16 Kota Bandung yang mengundang para orang tua siswa ke kantor Parpol disampaikan berbagai pihak, diantaranya Pemuda Demokrat Indonesia.
Ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Provinsi Jawa Barat Hery Mos diantaranya menyampaikan pernyataan bahwa sanksi tegas harus diberikan kepada kepala sekolah yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN).
"Yang kami persoalkan adalah, adanya surat undangan dari kepala sekolah kepada orang tua siswa untuk hadir ke kantor PKS, dan itu menjadi pertanyaan bagi kami, apakah terbitnya surat undangan tersebut inisiatif sendiri kepala sekolah, atau atas permintaan dari PKS. Ini yang harus di klarifikasi lebih lanjut ," jelasnya.
Dalam Surya undangan yang beredar Kepala Sekolah SMPN 16 Bandung menggiring orang tua siswa/peserta didik untuk datang ke kantor DPD PKS Kota Bandung. Dalam surat undangan SMPN 16 bernomor 800/264/SMPN.16/2022 tertanggal Rabu, (05/10/2022), itu kepala sekolah mengundang para orang tua siswa mengikuti Sosialisasi dan Diskusi Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan di kantor PKS.
"Berdasar PP 94 THN 2021 tentang ASN pada pasal 1 ayat 4 dengan jelas memberikan definisi disiplin, disiplin ASN adalah kesanggupan untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan dan perundang undangan," jelasnya.
Ia sangat menyayangkan sekali kejadian ini karena kalau mau di sekolah saja tidak usah menggiring ke kantor PKS. "Ini terjadi mal administrasi," ungkapnya.
Ketua Fortusis Jawa Barat Dwi Soebawanto menjelaskan kepada awak media dalam forum yang di gelar di sekretariat Pemuda Demokrasi Indonesia Jawa Barat Jln. Ahmad Yani 134-135 Kecamatan Lengkong, Kota Bandung Kamis, (13/10/2022).
" PIP ini adalah program pemerintah, bukan program internal PKS, sehingga untuk melakukan sosialisasi PIP tersebut, supaya tidak ada komplik politik kepentingan seharusnya tidak diselenggarakan di kantor partai, apalagi sampai melibatkan kepala sekolah yang ASN untuk membuat surat undangan ke kantor PKS. Seharusnya Dinas Pendidikan Kota Bandung yang melakukannya ," ujarnya
Ia mengatakan, apakah keterlibatan Kepala Sekolah tersebut atas desakan partai atau anggota dewan PKS DPR RI.
"Itu harusnya PKS melakukan klarifikasi, bahwa itu murni keinginan dari kepala sekolah, dan itu dilakukan ASN ya boleh boleh saja, nah sedangkan ini kan enggak. Itu jelas menggiring masa dengan undangan tertulis yang beredar di media masa. Itu sebetulnya yang kami gugat, dan itu kalo di lakukan ASN sudah jelas melanggar kode etik, bahwa ASN harus benar benar disiplin pada kode etik yang sudah disesuaikan. Kan sudah jelas wali kota memberikan informasi bahwa ASN tidak boleh sama sekali terlibat politik praktis, oleh karena itu kami meminta agar Wali Kota Bandung memberikan sanksi sampai di pecat terhadap bawahannya yang sudah melanggar kode etik sebagai ASN, " tegasnya.@gustav
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!