Geng Motor Luar Kota Masuk Bandung, Tiga Pentolan Warkap Diciduk Usai Serang Pedagang Martabak
Budi: “Saya ingatkan, pelaku geng motor yang bermain di Kota Bandung akan kami tangkap dan proses. Kalau berani masuk Kota Bandung, akan kita sikat.”
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Bila ada pelaku di bawah umur, proses hukum tetap dilaksanakan sesuai aturan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kapolrestabes juga mengajak orang tua dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap aktivitas remaja.
Budi: “Kalau melihat anak-anak muda yang masih kecil membawa motor, tolong ingatkan. Jangan ikut geng motor. Kalau ingin jalan-jalan, lakukan dengan cara yang wajar dan aman.”
Sebagai respon terhadap meningkatnya pergerakan geng motor pendatang, Polrestabes Bandung akan meningkatkan patroli, penyekatan, serta pengawasan di perbatasan kota.
Dengan penangkapan tiga pentolan Warkap ini, kepolisian berharap efektivitas penindakan mampu memberikan efek jera dan menjaga keamanan Kota Bandung dari ancaman geng motor luar kota yang semakin sering masuk pada malam hari. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!