Gelar Forum Dilkumjakpol Plus untuk Selesaikan Masalah Overstaying Tahanan

ED
Kamis, 27 April 2023 | 20:00 WIB
Bagikan
Gelar Forum Dilkumjakpol Plus untuk Selesaikan Masalah Overstaying Tahanan

VISI.NEWS | SURABAYA - Terdapat 94 tahanan di Jatim yang mengalami overstay penahanan. Masalah ini berpotensi menciptakan disharmonisasi antara instansi penegak hukum dan masyarakat. Untuk menyelesaikan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar forum koordinasi yang melibatkan Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (Dilkumjakpol Plus) hari ini (27/ 4).

“Masalah overstaying berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas, LPKA, dan Rutan,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat membuka kegiatan di Aula Raden Wijaya Kanwil Kemenkumham Jatim itu.

Imam yang didampingi Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo menjelaskan bahwa jumlah penghuni Lapas/ LPKA/ Rutan se Jawa Timur pada saat ini sebanyak 27.666 WBP. Dengan rincian tahanan sebanyak 5.831 orang dan narapidana sebanyak 21.835 orang.

“Sedangkan kapasitas huniannya hanya 13.568 orang. Sehingga saat ini di Jatim sudah over kapasitas sekitar 104 %,” urai Imam.

Overkapasitas ini relatif rendah jika dibandingkan dengan situasi dalam dua tahun terakhir yang nilai overkapasitasnya berkisar 110-120%.

“Hal ini berkat program reintegrasi sosial yang dilakukan berjalan dengan baik,” urai Imam.

Namun, di sisi lain, masih terdapat masalah yang juga melibatkan aparat penegak hukum lain yaitu overstaying. Total ada 94 tahanan yang mengalami overstay per-tanggal 26 April 2023 pada Lapas, LPKA, Rutan se-Jawa Timur. “Tahanan di tingkat Pengadilan Negeri ada 34 orang, Pengadilan Tinggi 37 orang dan tingkat Mahkamah Agung sebanyak 23 orang,” ungkap Imam.

Hal inilah, lanjut Imam, yang memerlukan perhatian dan kepedulian di masing-masing instansi aparatur penegak hukum. Agar tercipta kesamaan persepsi dalam penanganan/ penyelesaian segera.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.