Geger! Rian Jambul Habisi Nyawa Tetangga dan Lukai Sang Ibu
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 8 Mei 2025 | 08:06 WIB
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Geger seorang pria di Ciapus Banjaran, Kabupaten Bandung Rian Triana Alias Jambul (38) tega menghabisi nyawa tetangga dan melukai ibu kandungnya. Peristiwa ini terjadi pada Senin (5/5/2025) malam.
Diketahui pria yang menadi korban bernama Eman Sulaeman (64). Jambul menghabsi nyawanya dalam pengaruh minuman keras.
Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono menyampaikan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 23.30 WIB, ketika pelaku datang ke rumah ibunya, Entin Sumarni (57), untuk meminjam sepeda motor.
Namun, permintaan tersebut ditolak sang ibu. Penolakan itu memicu kemarahan pelaku, yang langsung meluapkan emosinya dengan menyerang Entin secara fisik.
"Ia menggigit pelipis mata sang ibu hingga menyebabkan luka serius. Melihat kekerasan itu, Eman yang tinggal bersebelahan mencoba melerai cekcok antara ibu dan anak tersebut," kata Kapolres dalam keterangannya Kamis (8/5/2025).
Lebih lanjut Aldi mengatakan, pelaku yang tersulut emosi justru mengalihkan amarahnya kepada Eman.
"Ia memukul bagian belakang kepala korban dengan balok kayu hingga Eman tersungkur dan tidak sadarkan diri di teras rumah," ucapnya.
Warga yang mendengar kegaduhan dan tangisan segera berdatangan. Pelaku akhirnya diamankan oleh warga bersama Ketua RT setempat sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Tim dari Polsek Banjaran dan INAFIS Polresta Bandung yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih di Kota Bandung untuk autopsi. Sementara sang ibu, Entin Sumarni, dirujuk ke RSUD Al Ihsan karena mengalami luka serius.
Aldi mengatakan bahwa korban mengalami luka parah di bagian belakang kepala yang menjadi penyebab kematiannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
@gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!