Ganti Pelat Nomor di Samsat: Apa Saja yang Harus Dibawa?
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 18 April 2025 | 23:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Buat kamu yang ingin mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan sekaligus ganti pelat nomor, pastikan semua dokumen sudah siap, lengkap, dan difotokopi sebelum berangkat ke kantor Samsat. Sebab, perpanjangan lima tahunan ini tidak bisa dilakukan secara online seperti pajak tahunan.
Dokumen yang harus disiapkan:
- STNK asli
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli
- KTP asli sesuai nama di STNK
- Surat kuasa bermeterai jika diwakilkan
- Fotokopi dari ketiga dokumen di atas
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!