Gandeng CIMB Niaga Syariah, Ray White & Loan Market Indonesia Serahkan Sepatu Khusus bagi Penyandang Disabilitas
VISI.NEWS | JAKARTA - Ray White & Loan Market di Indonesia melalui Yayasan Pelangi Pelita Cahaya berkolaborasi dengan CIMB Niaga Syariah dalam mengadakan acara penyerahan sepatu khusus bagi anak-anak tidak mampu penyandang disabilitas Cerebral Palsy. Acara donasi ini dihadiri oleh Sari Dewi selaku CEO Loan Market Indonesia, Pandji Djajanegara selaku Direktur Bank CIMB Niaga Syariah, Bung Aldilla sebagai Head Sharia Consumer Banking, Ferry Finenko selaku Sharia Consumer Financing Sales Head, Donny Prasatya sebagai
Business Mortgage dan Ustad Berlianto Harris.
Yayasan Pelangi Pelita Cahaya sebagai non-profit organization dibawah Ray White (Indonesia) group memiliki program Love in Action, dimana program tersebut bertujuan untuk memberikan bantuan 100 Pasang Sepatu khusus yang akan disalurkan untuk anak berkebutuhan khusus (Cerebral palsy) dari kalangan tidak mampu. Dengan harapan, sepatu khusus tersebut dapat bermanfaat dan membantu anak-anak penyandang CP untuk lebih mandiri. Setiap pasang sepatu untuk mereka harus diukur dan dibuat secara customized, sehingga tidak semua orang mampu membeli sepatu khusus ini.
Cerebral Palsy merupakan gangguan motorik pada anak yang paling sering terjadi, dimana setiap 20 jam sekali, anak Indonesia terdiagnosa. Untuk itu, dibutuhkan pengobatan serta terapi fisik yang disesuaikan pada kondisi masing-masing anak. “Saya tahu membesarkan anak spesial tidak mudah. Tetapi saya yakin Tuhan memiliki alasan memilih kita sebagai orang tua dari anak-anak spesial ini karena kita juga merupakan orang yang spesial. Meskipun tidak mudah, mari tetap semangat untuk memberikan yang terbaik untuk anak anak kita.” ucap Sari Dewi.
Upaya sosial yang dilakukan oleh Ray White Group dan CIMB Niaga Syariah senada dengan upaya Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial untuk melakukan pemenuhan dan ketersediaan alat bantu bagi penyandang disabilitas. Sesuai dengan mandat Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin ketersediaan alat bantu penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan dan ragam disabilitasnya untuk membantu kemandirian Penyandang disabilitas melaksanakan aktivitas sehari-hari.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!