Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Mulai Cair Juni
Ilustrasi./visi.news/infobanknews.
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah kembali menyiapkan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026. Kebijakan ini bukan sekadar tambahan penghasilan tahunan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang perputaran ekonomi nasional.
Pencairan gaji ke 13 pensiunan PNS dijadwalkan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Meski demikian, hingga kini pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi pencairannya. Karena itu, para pensiunan masih menunggu kepastian jadwal pembayaran dari pemerintah maupun instansi terkait.
“Dalam hal gaji ketiga belas ... belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 poin ke 2.
Kebijakan pemberian gaji ke 13 selama ini memiliki dua fungsi utama. Dari sisi sosial, dana tambahan tersebut menjadi bentuk penghargaan negara terhadap para pensiunan aparatur sipil yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya. Dari sisi ekonomi, pencairan gaji tambahan dinilai mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga, terutama menjelang kebutuhan pendidikan dan kebutuhan pertengahan tahun.
Besaran gaji ke 13 yang diterima pensiunan berbeda beda sesuai golongan, pangkat, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat pada masing masing penerima. Pemerintah menetapkan nilai gaji ke 13 sebesar satu kali penghasilan pensiun bulanan.
Sementara itu, besaran gaji pokok pensiun PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS yang disesuaikan berdasarkan golongannya:
Golongan I
Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200 Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300 Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200 Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700 Golongan II
Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900 Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800 Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700 Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800 Golongan III
Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600 Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200 Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100 Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600 Golongan IV Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000 Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800 Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900 Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900 Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100
Selain pensiun pokok, pembayaran juga mencakup tunjangan yang melekat sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, jumlah akhir yang diterima tiap pensiunan bisa berbeda.
Kepastian pencairan gaji ke 13 dinilai penting bagi banyak pensiunan karena sering dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga, kesehatan, hingga biaya pendidikan cucu dan anak. Pemerintah pun memastikan pembayaran tetap dilakukan sesuai ketentuan meski jadwal resmi belum diumumkan. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!