Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026 Jasa Marga Gelar Pemeliharaan Tol Jagorawi, Simak Jadwal dan Titiknya 11 Jul 2026 Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026 Jasa Marga Gelar Pemeliharaan Tol Jagorawi, Simak Jadwal dan Titiknya 11 Jul 2026

Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Mulai Cair Juni

Desi Rossilawati
Senin, 11 Mei 2026 | 08:37 WIB
Bagikan
Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Mulai Cair Juni

Ilustrasi./visi.news/infobanknews.

VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah kembali menyiapkan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026. Kebijakan ini bukan sekadar tambahan penghasilan tahunan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang perputaran ekonomi nasional.

Pencairan gaji ke 13 pensiunan PNS dijadwalkan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Meski demikian, hingga kini pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi pencairannya. Karena itu, para pensiunan masih menunggu kepastian jadwal pembayaran dari pemerintah maupun instansi terkait.

“Dalam hal gaji ketiga belas ... belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 poin ke 2.

Kebijakan pemberian gaji ke 13 selama ini memiliki dua fungsi utama. Dari sisi sosial, dana tambahan tersebut menjadi bentuk penghargaan negara terhadap para pensiunan aparatur sipil yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya. Dari sisi ekonomi, pencairan gaji tambahan dinilai mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga, terutama menjelang kebutuhan pendidikan dan kebutuhan pertengahan tahun.

Besaran gaji ke 13 yang diterima pensiunan berbeda beda sesuai golongan, pangkat, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat pada masing masing penerima. Pemerintah menetapkan nilai gaji ke 13 sebesar satu kali penghasilan pensiun bulanan.

Sementara itu, besaran gaji pokok pensiun PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS yang disesuaikan berdasarkan golongannya:

Golongan I

Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200 Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300 Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200 Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700 Golongan II

Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900 Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800 Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700 Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800 Golongan III

Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600 Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200 Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100 Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600 Golongan IV Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000 Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800 Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900 Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900 Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100

Selain pensiun pokok, pembayaran juga mencakup tunjangan yang melekat sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, jumlah akhir yang diterima tiap pensiunan bisa berbeda.

Kepastian pencairan gaji ke 13 dinilai penting bagi banyak pensiunan karena sering dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga, kesehatan, hingga biaya pendidikan cucu dan anak. Pemerintah pun memastikan pembayaran tetap dilakukan sesuai ketentuan meski jadwal resmi belum diumumkan. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.