Gabungan Ormas Islam Laporkan Ade Armando hingga Grace Natalie ke Bareskrim
Aliansi gabungan 40 ormas Islam melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri./visi.news/ist.
“Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru, itu salah, kalian semua masuk neraka, bukan masuk surga. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh. Pernyataan ini terpotong,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan LBH PP Muhammadiyah, Gufron, menilai unggahan para terlapor memicu kegaduhan di tengah masyarakat yang selama ini hidup rukun.
“Padahal kita tahu bahwa Indonesia ini sudah sangat rukun keberagamannya, sudah sangat rukun agamanya, tiba-tiba munculah ada suatu omongan-omongan yang memancing kegaduhan,” kata Gufron.
“Kalau saja Ade Armando, kemudian Permadi Arya, dan Grace Natalie tidak menyinggung-nyinggung soal yang sangat-sangat sensitif ini, saya kira Indonesia tidak terjadi kegaduhan seperti ini,” lanjutnya.
Pelapor juga mengaku telah menyerahkan barang bukti berupa flashdisk berisi dokumen digital dan tertulis kepada penyidik. Selain itu, mereka menyiapkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat laporan.
Ketiga terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024, serta sejumlah pasal dalam KUHP baru terkait penghasutan dan provokasi melalui media elektronik. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!