Fungsi Marka Jalan Berdasarkan Warna Sesuai Peraturan

Desi Rossilawati
Rabu, 12 Februari 2025 | 23:00 WIB
Bagikan
Fungsi Marka Jalan Berdasarkan Warna Sesuai Peraturan
VISI.NEWS | BANDUNG - Marka jalan memiliki berbagai warna yang masing-masing memiliki fungsi tertentu. Warna yang paling umum adalah putih dan kuning, tetapi ada juga marka merah, hijau, dan cokelat. 1. Perbedaan Marka Kuning dan Putih
  • Status Jalan: Marka kuning umumnya ditemukan di jalan nasional, sedangkan jalan provinsi, kota/kabupaten, dan desa hanya menggunakan marka putih.
  • Fungsi Garis Lurus:
    • Garis kuning utuh/putus-putus berfungsi sebagai pembatas jalur dua arah.
    • Garis kuning utuh menjadi tanda tepi jalur di sisi kanan jalan.
    • Garis putih utuh menjadi tanda tepi jalur di sisi kiri jalan.
    • Garis putih putus-putus berfungsi sebagai pembagi lajur.
2. Fungsi Marka Lainnya
  • Kotak Kuning: Melarang kendaraan berhenti di dalamnya.
  • Zigzag Putih: Menandakan larangan parkir.
  • Marka Putih dengan Simbol: Digunakan untuk petunjuk arah, lajur khusus, atau tempat penyeberangan.
3. Arti Marka Merah, Hijau, dan Cokelat
  • Merah: Digunakan untuk penanda lajur khusus, misalnya jalur bus.
  • Hijau: Biasanya digunakan untuk lajur sepeda.
  • Cokelat & Lainnya: Menunjukkan daerah kepentingan khusus dengan rambu tambahan.
Dengan memahami arti marka jalan, pengendara dapat lebih mematuhi aturan lalu lintas, menghindari pelanggaran, serta meningkatkan keselamatan di jalan raya. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.