FSKN Kecam Pengosongan Paksa dan Minta Perlindungan Hukum
VISI.NEWS | JAKARTA – Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait pengosongan paksa tanah dan bangunan milik almarhum YM Raden Rasich Hanif Radinal. Dalam pernyataan tersebut, FSKN menyatakan penolakan keras terhadap tindakan mafia tanah dan penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan kekuasaan hukum.
Ketua Umum DPP FSKN, Brigjen Pol. (P) Dr. A.A. Mapparessa, mengungkapkan bahwa eksekusi paksa yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 12 September 2024 lalu, menggunakan aparat kepolisian dan TNI serta pihak yang diduga preman, adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak beradab. "Pengosongan paksa ini tidak hanya melanggar hak milik sah almarhum tetapi juga mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan," tegas Mapparessa dalam rilisnya Selasa (17/9/2024).
FSKN juga menyoroti adanya cacat hukum dalam eksekusi tersebut, termasuk adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang masih berjalan di PN Jakarta Selatan. Pihak FSKN telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi dan perlindungan hukum, namun eksekusi tetap dilakukan dengan tindakan kekerasan yang berujung pada meninggalnya YM Raden Rasich Hanif Radinal.
FSKN meminta perlindungan dan tindakan tegas dari Presiden RI, pimpinan DPR, DPD, serta lembaga-lembaga hukum terkait untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut dan memberantas praktik mafia tanah. "Kami berdoa agar almarhum meninggal dalam keadaan mulia dan tindakannya melawan mafia tanah menjadi teladan bagi perjuangan hak dan keadilan," tambah Mapparessa.
Dengan pernyataan ini, FSKN berharap masyarakat dan pihak berwenang dapat berkomitmen dalam menegakkan keadilan dan memerangi ketidakadilan yang terjadi.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!