Fortusis : Sesuai Permendikbud No 75/2017 Manajemen Sekolah Harus Melaporkan Dana dari Orang Tua Siswa ke Publik
VISI.NEWS | BANDUNG - Ketua Forum Orang Tua Siswa (Forrusis) Dwi Subawanto, menjelaskan bahwa, komite sekolah dan manajemen sekolah di Kota Bandung harus segera membuat laporan kepada publik mengenai dana yang diperoleh dari para orang tua siswa.
Sesuai dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2017 bahwa komite sekolah sekurang-kurangnya enam bulan sekali wajib melaporkan kepada orang tua siswa/peserta didik dan juga tembusan kepada dinas pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikan yang ada khususnya di Jawa Barat. "Laporan ini tentang biaya yang telah diterima dari orang tua oleh karena itu pada bulan Januari ini semestinya komite sekolah dan manajemen sekolah secepatnya untuk melaporkan kepada orang tua murid/peserta didik berapapun yang didapat sebagai bukti transparansi anggaran yang masuk dari orang tua murid/peserta didik," ujarnya kepada VISI.NEWS, Jumat (20/1/2023).
Menurutnya, di bulan Januari ini sekolah SMP, SMA, dan SMK di Kota Bandung, segera melaporkan kepada orang tua. "Dengan diumumkan di media massa dan kaitan keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 dan Pergub No. 97 tahun 2022," tuturnya. @gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!