Fatwa MUI: Wajib Hukumnya Umat Islam Ikuti Pemilu

ED
Minggu, 14 November 2021 | 06:29 WIB
Bagikan
Fatwa MUI:  Wajib Hukumnya Umat Islam Ikuti Pemilu
VISI.NEWS | JAKARTA - MUI mengeluarkan fatwa tentang pemilu dan pemilukada dalam gelaran Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta. Dalam fatwa itu, seperti dilansir mui.or.id, dijelaskan bahwa dalam masalah muamalah, termasuk di dalamnya masalah politik, Islam memberikan keleluasaan berdasarkan kesepakatan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kerusakan atau bahaya (jalb al-mashalih wa dar’u al-mafasid), sepanjang kesepakatan tersebut tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Pemilihan umum, lanjut fatwa itu, dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Adapun dalam memilih pemimpin (nashbu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. "Oleh karena itu, keterlibatan umat Islam dalam pemilu hukumnya wajib," tegas fatwa tersebut. Pemilu, imbuh fatwa, dilaksanakan dengan ketentuan: a. Dilaksanakan dengan langsung, bebas, jujur, adil, dan rahasia; b. Pilihan didasarkan atas keimanan, ketakwaan kepada Allah SWT, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas; c. Bebas dari suap (risywah), politik uang (money politic), kecurangan (khida’), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i. Disinggung pula dalam fatwa itu pembatasan masa jabatan. Menurut MUI, pembatasan masa jabatan kepemimpinan maksimum dua kali sebagaimana diatur dalam Konstitusi dan Ketentun Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku wajib diikuti guna mewujudkan kemaslahatan serta mencegah mafsadah; Adapun tentang proses pemilihan dan pengangkatan kepala daerah dapat dilakukan dengan beberapa alternatif metode yang disepakati bersama sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. MUI menilai, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini dinilai lebih besar mafsadatnya daripada maslahatnya. Itu terjadi antara lain menajamnya konflik horizontal di tengah masyarakat, menyebabkan disharmoni, mengancam integrasi nasional, dan merusak moral akibat maraknya praktik politik uang. Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11). Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat. Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia. Perhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 17 poin bahasan, salah satunya adalah hukum Panduan Pemilu dan Pemilukada yang Lebih Maslahat bagi Bangsa Indonesia. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.