Etika Menyalip Kendaraan: Cara Aman Hindari Kecelakaan di Jalan Raya
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 15 Januari 2025 | 23:35 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Manuver menyalip kendaraan di jalan raya sering dilakukan oleh pengendara mobil maupun motor. Namun, tindakan ini berisiko tinggi jika dilakukan secara ceroboh. Menurut Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, banyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat kesalahan pengemudi saat menyalip.
"Kesalahan paling umum adalah tidak memperhatikan blind spot, kurang menjaga jarak aman, serta tidak memberikan sinyal sebelum berpindah jalur," ujar Agus pada Senin (13/1/2025).
Selain itu, beberapa pengendara sering kali terburu-buru menyalip di jalur yang sempit atau berbahaya, seperti tikungan dan tanjakan, yang jelas melanggar aturan.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur prosedur menyalip dengan aman. Pasal 109 dan 110 menegaskan pengendara harus memastikan kondisi jalan aman, menggunakan lampu sein, dan tidak menyalip di area dengan garis penuh atau solid line. Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287.
Agus menyarankan pengendara untuk selalu mempertimbangkan keamanan sebelum menyalip.
"Pastikan jalur yang akan dilalui kosong, beri tanda lampu sein, dan jangan memaksakan jika kondisi jalan tidak memungkinkan," katanya.
Kesabaran dan sikap menghormati pengguna jalan lain adalah kunci untuk menciptakan keselamatan dan harmoni di jalan raya.
Dengan memahami dan menerapkan etika menyalip, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat berkurang secara signifikan. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!