Erwin Tegaskan RS Bandung Wajib Layani Warga Ber-KTP Bandung Tanpa Diskriminasi
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 11 Juli 2025 | 15:30 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan seluruh rumah sakit di Kota Bandung wajib memberikan layanan kesehatan tanpa diskriminasi kepada warga yang memiliki KTP Bandung dan telah menetap minimal enam bulan.
“Kalau ada warga yang punya KTP Kota Bandung dan sudah tinggal minimal enam bulan, rumah sakit wajib layani dulu, jangan dipilah-pilah. Tujuan kita ini ibadah, membantu warga tanpa melihat mampu atau tidak,” kata Erwin usai memimpin Forum Kemitraan Kesehatan Kota Bandung pada Rabu (10/7/2025).
Forum tersebut dihadiri Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan Kota Bandung, serta perwakilan rumah sakit dan klinik. Tujuannya untuk menyatukan visi dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan skema Universal Health Coverage (UHC).
Pemerintah Kota Bandung sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 284 miliar untuk pelaksanaan UHC pada tahun 2026. Melalui program ini, warga ber-KTP Bandung dapat mengakses layanan kesehatan gratis di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Erwin menambahkan, Pemkot Bandung akan mengundang seluruh direktur rumah sakit swasta guna membahas berbagai kendala teknis di lapangan. Ia juga memastikan bahwa Pemkot Bandung tidak memiliki tunggakan pembayaran ke BPJS, sehingga BPJS diharapkan tidak memperlambat pencairan klaim ke rumah sakit.
“Kita ingin ada simbiosis mutualisme antara Pemkot, BPJS, dan rumah sakit. Semuanya lancar,” ujarnya.
Erwin juga mengimbau warga Kota Bandung untuk melaporkan jika menemui kendala saat mengakses layanan kesehatan.
“Laporkan langsung ke kami. Jangan ragu," pungkasnya. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!