Enam Orang Ditangkap Terkait Grup Facebook 'Fantasi Sedarah', Polri Sita Bukti Digital dan Dokumen
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 21 Mei 2025 | 16:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Polri berhasil mengamankan enam orang yang diduga sebagai administrator dan anggota aktif dari grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah'.
Salah satu tersangka dari grup tersebut, yang diketahui berinisial MS dan menggunakan akun bernama 'Mas Bro', terbukti membuat dan mengunggah video porno yang melibatkan anak-anak. Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji dari Dirtipidsiber Bareskrim Polri, tersangka MS ditangkap di Jawa Tengah pada hari Senin (20/5/2025).
"Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone Tersangka," kata Himawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus yang melibatkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam pengelolaan dan pengunggahan konten pornografi di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.
Para pelaku yang ditangkap tersebar di wilayah Sumatera dan Pulau Jawa, dan barang bukti yang diamankan meliputi komputer, ponsel, SIM card, serta dokumen berupa video dan foto pornografi anak dan perempuan.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan intensif oleh Dittipidsiber Bareskrim bersama Ditsiber Polda Metro Jaya.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran karena melibatkan konten ilegal yang membahayakan anak-anak dan perempuan, serta menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber dan kejahatan terhadap anak. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!