Enam Kecamatan di Kabupaten Bandung Dapat Bonus Keuangan Rp.18 Miliar, dari Mana ?

ED
Rabu, 19 Juli 2023 | 07:50 WIB
Bagikan
Enam Kecamatan di Kabupaten Bandung Dapat Bonus Keuangan Rp.18 Miliar, dari Mana ?

VISI.NEWS | SOREANG - Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 80/2022 tentang Pedoman pelaksanaan Bantuan keuangan Kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari Bonus produksi panas Bumi di Kabupaten Bandung Tahun 2023, yang bertempat di Hotel Grand Sun Shine Soreang, Selasa (18/7/2023).

Diketahui bahwa total bantuan keuangan khusus bonus produksi panas bumi tahun 2023 sebesar Rp 18 miliar. Wilayah penerima bonus produksi panas bumi tahun 2023 ini, yakni Kecamatan Ciwidey, Rancabali, Pasirjambu, Pangalengan, Ibun dan Kecamatan Kertasari.

Pemkab Bandung berharap bantuan keuangan khusus bonus produksi panas bumi itu digunakan untuk infrastruktur sarana prasarana desa. Selain itu untuk fasilitas kesehatan, pengembangan inovasi teknologi pengembangan sampah. Termasuk peningkatan kapasitas masyarakat desa terkait konservasi lingkungan.

Dalam keterangannya, Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Tata Irawan turut mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat pada agenda sosialisasi tersebut.

"Tentunya kita sepakat, bahwa pelaksanaan sosialisasi ini menjadi bukti komitmen kita bersama seluruh jajaran Pemkab Bandung dalam mendukung implementasi visi Pemerintah Daerah, yakni terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang bangkit, edukatif, dinamis, agamis dan sejahtera," katanya.

Menurut Dadang Supriatna, visi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung itu dijabarkan melalui misi ke-4 yakni mengoptimalkan tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional dan tata kehidupan masyarakat yang berdasarkan nilai-nilai keagamaan.

"Selanjutnya, kiranya perlu saya sampaikan bonus produksi panas bumi adalah kewajiban keuangan yang dikenakan kepada pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan atau listrik dari pembangkitan listrik tenaga panas bumi," jelas Bupati Bandung.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.