Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Empat Pulau Masuk Wilayah Sumut, Kemendagri Tegaskan Keputusan Administratif

Desi Rossilawati
Rabu, 11 Juni 2025 | 17:00 WIB
Bagikan
Empat Pulau Masuk Wilayah Sumut, Kemendagri Tegaskan Keputusan Administratif
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara. Penetapan tersebut tercantum dalam lampiran Keputusan Mendagri Nomor 050-145 Tahun 2022. Penegasan status wilayah ini dilakukan setelah survei lapangan bersama yang melibatkan Kemendagri, Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta pemerintah kabupaten terkait yakni Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah. "Survei ini dilakukan untuk verifikasi faktual atau validasi titik koordinat dan data okupasi," ujar Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali di Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025). Menurut Safrizal, menyampaikan bahwa penetapan ini berdasarkan validasi koordinat dan data okupasi secara faktual, dengan pendekatan teknis dan historis. Keempat pulau tersebut terletak sangat dekat dengan garis pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, berkisar antara 0,9 hingga 1,9 kilometer dari daratan Sumut. Namun, Safrizal menekankan bahwa batas laut antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masih belum diputuskan secara resmi, seiring masih adanya keberatan dari pihak Aceh terhadap keputusan ini. Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada penduduk yang menetap di keempat pulau tersebut, meskipun ditemukan bangunan seperti rumah singgah dan musala, kecuali di Pulau Lipan. "Batas laut masih belum ditegaskan atau diputuskan oleh Mendagri karena masih komplain soal empat pulau ini," terangnya. Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk mencari solusi damai atas sengketa wilayah ini. "Kami hadir di sini untuk bisa sama-sama meredam, ataupun bisa sama-sama menyepakati apa yang harus kita sepakati bersama dengan pak gubernur Aceh," ungkap Bobby di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (4/6/2025). Bobby menegaskan bahwa pihaknya tidak ikut campur dalam proses administratif penetapan pulau, dan siap untuk berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah Aceh. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.