Empat Pulau Masuk Wilayah Sumut, Kemendagri Tegaskan Keputusan Administratif
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 11 Juni 2025 | 17:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara. Penetapan tersebut tercantum dalam lampiran Keputusan Mendagri Nomor 050-145 Tahun 2022.
Penegasan status wilayah ini dilakukan setelah survei lapangan bersama yang melibatkan Kemendagri, Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta pemerintah kabupaten terkait yakni Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah.
"Survei ini dilakukan untuk verifikasi faktual atau validasi titik koordinat dan data okupasi," ujar Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali di Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Menurut Safrizal, menyampaikan bahwa penetapan ini berdasarkan validasi koordinat dan data okupasi secara faktual, dengan pendekatan teknis dan historis. Keempat pulau tersebut terletak sangat dekat dengan garis pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, berkisar antara 0,9 hingga 1,9 kilometer dari daratan Sumut.
Namun, Safrizal menekankan bahwa batas laut antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masih belum diputuskan secara resmi, seiring masih adanya keberatan dari pihak Aceh terhadap keputusan ini. Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada penduduk yang menetap di keempat pulau tersebut, meskipun ditemukan bangunan seperti rumah singgah dan musala, kecuali di Pulau Lipan.
"Batas laut masih belum ditegaskan atau diputuskan oleh Mendagri karena masih komplain soal empat pulau ini," terangnya.
Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk mencari solusi damai atas sengketa wilayah ini.
"Kami hadir di sini untuk bisa sama-sama meredam, ataupun bisa sama-sama menyepakati apa yang harus kita sepakati bersama dengan pak gubernur Aceh," ungkap Bobby di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (4/6/2025).
Bobby menegaskan bahwa pihaknya tidak ikut campur dalam proses administratif penetapan pulau, dan siap untuk berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah Aceh. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!