Empat Personel Polres Sukabumi di PTDH
VISI.NEWS | SUKABUMI - Empat personel Polres Sukabumi mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat melakukan pelanggaran. Mereka yang dipecat yaitu Aipda FE, Bripka S, Brigadir J dan Brigadir P.
Pemecatan itu dilakukan melalui upacara PTDH yang dipimpin Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, pada Senin (29/12/2025).
Samian menegaskan pelaksanaan upacara PTDH bukan merupakan suatu kebanggaan, melainkan bentuk keprihatinan pimpinan terhadap adanya anggota Polri yang harus diberhentikan akibat pelanggaran yang dilakukan.
“Upacara PTDH ini bukanlah suatu kebanggaan, namun menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap anggota Polri dituntut untuk senantiasa menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas,” kata Samian.
Samian menjelaskan bahwa keputusan PTDH diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi dalam menegakkan aturan serta menjaga marwah institusi.
Samian juga mengingatkan seluruh personel Polres Sukabumi agar tidak melakukan pelanggaran serta tetap berpedoman pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
“Jadikan kejadian ini sebagai bahan introspeksi diri, sehingga ke depan seluruh personel Polres Sukabumi dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Dengan dilaksanakannya upacara PTDH ini, Polres Sukabumi menegaskan komitmennya dalam mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, bermoral, dan berintegritas, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!