IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Empat Penyelundup Satu Ton Sabu di Pangandaran Dituntut Hukuman Mati

ED
Selasa, 8 November 2022 | 13:29 WIB
Bagikan
Empat Penyelundup Satu Ton Sabu di Pangandaran Dituntut Hukuman Mati

VISI.NEWS | BANDUNG - Keempat terdakwa kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat satu ton lebih yang berhasik digagalkan Dirnarkoba Polda Jabar, dituntun hukuman mati.

Sidang tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Jabar dan Kejagung tersebut digelar di PN Kelas IA Bandung Jalan R.E. Martadinata Kota Bandung, Selasa (8/11/22).

"Ya, ke-empat terdakwa yakni Mahmud Barahui (WNA Afghanistan), Hendra Mulyana, Heri Herdiana dan Andri Hardiansyah, dituntut hukuman mati," kata salah seorang JPU, Rika.

Ke-empat terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama.

"Sementara dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana mati," sambungnya.

Selain itu, sejumlah alat bukti selain sabu seberat satu ton lebih yang didapat dari tangan ke-empat terdakwa diantaranya satu unit mobil dan perahu serta sepucuk senjata airsoftgun milik Hendra disita untuk negara.

"Berikut dengan alat bukti lainnya, namun dua unit mobil lainnya yang juga digunakan untuk mengangkut sabu dari Pantai Mandasari Parigi Pangandaran, dikembalikan karena milik rental," ungkap Rika.

Atas tuntutan JPU tersebut, ke-empat terdakwa nampak kaget dengan ancaman tuntutan hukuman pidana mati tersebut, dan menyerahkan sepenuhnya terhadap tim kuasa hukum para terdakwa.

"Kami menyerahkan sepenuhnya terhadap pengacara kami untuk membuat pembelaan secara tertulis, dan memohon agar diijinkan mengajukan pembelaan secara lisan pada sidang berikutnya," singkat salah seorang terdakwa, Hendra.@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.