Emma Dety Laksanakan Trauma Healing Kepada Anak-anak Korban Banjir di Dayeuhkolot
Terkait dengan penanggulangan pasca-bencana banjir itu, Uka Suska mengatakan, hingga Senin (22/1/2024) ini masih dalam status tanggal darurat bencana banjir, longsor dan angin kencang hingga 26 Januari 2024.
Ia mengatakan, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Longsor, dan Angin Kencang di Wilayah Kabupaten Bandung. Yaitu, melalui
Surat Keputusan Bupati bernomor : 300.2.1/KEP.3-BPBD/2024, tersebut ditandatangani tanggal Jumat 13 Januari 2024. "Status tanggap darurat bencana banjir, longsor, dan angin kencang di Kabupaten Bandung terhitung mulai tanggal 13 Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024," katanya.
@kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!