Emas Antam Bergoyang, Kenaikan Tipis di Tengah Gejolak Pasar
VISI.NEWS | BANDUNG - Pergerakan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk sepanjang sepekan lalu seperti mencerminkan kegamangan pasar. Naik-turun tajam dalam hitungan hari, namun berakhir nyaris di titik semula. Dalam periode 6 hingga 11 April 2026, harga emas Antam hanya menguat Rp3.000—menutup pekan di level Rp2.860.000 per gram.
Pada awal pekan, Senin (6/4), harga emas sempat terperosok dalam. Penurunan Rp26.000 membawa harga ke Rp2.831.000 per gram—level yang memicu kekhawatiran investor ritel. Namun sehari berselang, harga berbalik arah. Selasa (7/4), emas menguat Rp19.000, seolah memberi harapan bahwa pelemahan hanya bersifat sementara.
Kenaikan paling tajam terjadi pada Rabu (8/4). Harga melonjak Rp50.000 dan menembus Rp2.900.000 per gram—sebuah level psikologis yang sempat memicu optimisme pasar. Tapi euforia itu tak bertahan lama. Keesokan harinya, Kamis (9/4), harga kembali jatuh dengan nominal yang sama, Rp50.000, menghapus seluruh kenaikan sebelumnya.
Siklus naik-turun itu berlanjut hingga akhir pekan. Jumat (10/4), harga naik tipis Rp7.000, disusul penguatan Rp3.000 pada Sabtu (11/4). Namun secara keseluruhan, pergerakan tersebut menunjukkan satu pola yang jelas: pasar emas tengah berada dalam fase konsolidasi yang rapuh.
Di sisi lain, harga buyback—indikator penting bagi investor yang ingin mencairkan aset—ikut bergerak naik. Pada Sabtu, harga beli kembali mencapai Rp2.627.000 per gram, naik Rp8.000 dari hari sebelumnya. Meski demikian, selisih antara harga jual dan buyback masih cukup lebar, mencerminkan biaya transaksi yang tetap harus diperhitungkan.
Fluktuasi tajam ini bukan tanpa sebab. Ketidakpastian global masih menjadi latar belakang utama. Pergerakan nilai tukar dolar Amerika Serikat, dinamika geopolitik, hingga ekspektasi kebijakan suku bunga global ikut membentuk arah harga emas. Dalam situasi seperti ini, emas memang kerap menjadi tempat berlindung, tetapi juga tidak sepenuhnya kebal terhadap tekanan jangka pendek.
Di tingkat domestik, regulasi perpajakan juga menjadi bagian dari kalkulasi investor. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22. Pembelian dikenai tarif 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Sementara itu, penjualan kembali di atas Rp10 juta dikenai tarif 1,5 persen (NPWP) dan 3 persen (non-NPWP), yang langsung dipotong dari nilai transaksi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!