Ekonom Kritik Rencana Revisi UU Tax Amnesty, Sebut Bisa Tingkatkan Pengemplang Pajak
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 21 November 2024 | 07:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Sejumlah ekonom mengkritik usulan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak (tax amnesty). Mereka berpendapat bahwa pengampunan pajak yang terlalu sering diterapkan justru akan mendorong lebih banyak orang kaya untuk menjadi pengemplang pajak.
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), menyatakan bahwa tax amnesty merupakan kebijakan yang keliru jika tujuannya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Menurut Bhima, seringnya pengampunan pajak akan menurunkan kepatuhan dari individu kaya dan korporasi besar, yang akan beranggapan bahwa pemerintah akan terus memberikan kebijakan serupa di masa depan.
"Pengemplang pajak akan berasumsi setelah tax amnesty III akan ada lagi. Ini moral hazardnya besar sekali," ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui revisi UU Tax Amnesty untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, yang rencananya akan disahkan tahun depan. Jika revisi ini disetujui, program tax amnesty jilid III akan dilaksanakan pada 2025, setelah sebelumnya program serupa dilakukan pada 2016-2017 dan 2022.
Ekonom dari Universitas Diponegoro, Wahyu Widodo, juga menilai bahwa meskipun tax amnesty dapat membantu meningkatkan kepatuhan pajak, penerapan yang berulang-ulang dapat menciptakan preseden buruk. Menurut Wahyu, pengemplang pajak seharusnya dihadapkan pada sanksi hukum, bukan diberikan pengampunan secara terus-menerus.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!