Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Ekonom Kritik Rencana Revisi UU Tax Amnesty, Sebut Bisa Tingkatkan Pengemplang Pajak

Desi Rossilawati
Kamis, 21 November 2024 | 07:30 WIB
Bagikan
Ekonom Kritik Rencana Revisi UU Tax Amnesty, Sebut Bisa Tingkatkan Pengemplang Pajak
VISI.NEWS | JAKARTA - Sejumlah ekonom mengkritik usulan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak (tax amnesty). Mereka berpendapat bahwa pengampunan pajak yang terlalu sering diterapkan justru akan mendorong lebih banyak orang kaya untuk menjadi pengemplang pajak. Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), menyatakan bahwa tax amnesty merupakan kebijakan yang keliru jika tujuannya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Menurut Bhima, seringnya pengampunan pajak akan menurunkan kepatuhan dari individu kaya dan korporasi besar, yang akan beranggapan bahwa pemerintah akan terus memberikan kebijakan serupa di masa depan. "Pengemplang pajak akan berasumsi setelah tax amnesty III akan ada lagi. Ini moral hazardnya besar sekali," ujarnya. Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui revisi UU Tax Amnesty untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, yang rencananya akan disahkan tahun depan. Jika revisi ini disetujui, program tax amnesty jilid III akan dilaksanakan pada 2025, setelah sebelumnya program serupa dilakukan pada 2016-2017 dan 2022. Ekonom dari Universitas Diponegoro, Wahyu Widodo, juga menilai bahwa meskipun tax amnesty dapat membantu meningkatkan kepatuhan pajak, penerapan yang berulang-ulang dapat menciptakan preseden buruk. Menurut Wahyu, pengemplang pajak seharusnya dihadapkan pada sanksi hukum, bukan diberikan pengampunan secara terus-menerus.
"Kalau pengampunan dilakukan secara berulang, berarti ada sistem yang salah dan tidak kredibel. Karena pembayar pajak yang ngemplang harusnya diadili secara hukum, bukan diampuni secara periodik," tegasnya. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.