Efisiensi Anggaran, Pemprov Jabar Terapkan Kebijakan Work From Home untuk ASN

ED
Kamis, 6 November 2025 | 17:14 WIB
Bagikan
Efisiensi Anggaran, Pemprov Jabar Terapkan Kebijakan Work From Home untuk ASN

VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan provinsi tersebut. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk efisiensi anggaran dan sebagai bagian dari upaya untuk mendukung pengelolaan sumber daya yang lebih optimal di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengungkapkan bahwa kebijakan WFH ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan pegawai di kantor-kantor pemerintahan, menghemat penggunaan listrik dan air, serta mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan raya yang sering terjadi akibat tingginya jumlah kendaraan dinas. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberi dampak positif pada anggaran daerah, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup ASN dengan mengurangi waktu yang dihabiskan di jalan.

“WFH ini kami harapkan bisa memberikan efisiensi anggaran yang signifikan. Pengurangan biaya operasional di kantor, seperti listrik dan air, serta mengurangi kemacetan yang kerap menghambat produktivitas ASN,” ujar Dedi Mulyadi saat memberikan keterangan pers di Gedung Sate Bandung, Kamis (6/11/2025).

Menurut Dedi, meskipun ASN bekerja dari rumah, kinerja mereka tetap akan dipantau melalui sistem yang berbasis pada hasil atau output. Sistem ini dirancang agar ASN dapat bekerja secara efektif dan produktif meskipun tidak berada di kantor. Ia menegaskan bahwa dalam skema ini, tunjangan kinerja ASN akan dibedakan antara mereka yang bekerja di lapangan dan mereka yang bekerja dari rumah, berdasarkan tingkat risiko dan keterlibatan langsung mereka dengan masyarakat.

"Bekerja dari rumah tetap menggunakan sistem yang sudah ada. Nanti, akan ada perbedaan tunjangan kinerja antara ASN yang bekerja di lapangan, yang menghadapi risiko lebih tinggi, dan ASN yang bekerja di rumah,” jelasnya lebih lanjut.

Meskipun demikian, Dedi menegaskan bahwa layanan publik tidak akan terganggu. ASN yang bertugas langsung melayani masyarakat, seperti petugas kesehatan, administrasi, dan beberapa sektor lainnya, tetap akan melaksanakan tugasnya di kantor atau lapangan. Kebijakan WFH hanya berlaku bagi ASN yang tugasnya bisa dilakukan dari rumah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.