Edy Wuryanto Soroti Kebijakan Nonaktif PBI JKN yang Dinilai Tidak Sesuai Aturan
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 16 Juli 2025 | 20:15 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, melayangkan kritik terkait kebijakan pemerintah yang menonaktifkan 7,3 juta data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, langkah ini tidak konsisten dengan aturan dan justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, serta pihak terkait di DPR RI, Selasa (15/7/2025), Edy menyoroti proses cleansing data yang dilakukan kementerian, khususnya Kemensos, yang hanya fokus pada penonaktifan tanpa ada upaya penggantian atau penambahan data.
Ia menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2015 menyebutkan perubahan data PBI-JKN seharusnya mencakup penghapusan, penggantian, dan penambahan, bukan sekadar menonaktifkan.
"Mengapa hanya penonaktifan saja yang disampaikan? Apakah DTSEN dalam memutuskan 7,3 juta penonaktifan PBI menggunakan prinsip-prinsip PP No. 76-2015?" tanya Edy.
Edy menilai, kebijakan ini seperti 'main potong' data dan langsung dilempar ke publik tanpa sosialisasi memadai, hingga banyak masyarakat baru mengetahui kepesertaannya nonaktif saat berobat di rumah sakit. Hal ini, kata dia, menimbulkan kebingungan dan tenaga kesehatan atau BPJS Kesehatan yang akhirnya disalahkan.
Politisi PDI-Perjuangan itu juga mengkritik mekanisme reaktivasi data PBI yang bergantung pada kesadaran peserta, padahal UU SJSN Pasal 14 dan 17 menegaskan pemerintah wajib mendaftarkan dan membayar iuran masyarakat miskin saat mereka sehat, bukan ketika sakit.
"Pemerintah harus proaktif melakukan reaktivasi. Bagaimana strateginya, itu urusan pemerintah. Anda dibayar negara untuk itu," tegas Edy.
Ia mengungkapkan, dari total peserta yang dinonaktifkan, hanya 0,3% yang melakukan reaktivasi, angka yang dinilai sangat rendah. Menurutnya, ini karena peserta tidak memiliki akses dan kemampuan mengecek status kepesertaannya secara mandiri, apalagi melalui sistem online.
Edy meminta para menteri memastikan masyarakat mengetahui status kepesertaannya sejak awal, sehingga tidak ada lagi warga miskin yang tiba-tiba menanggung biaya pengobatan sendiri akibat kebijakan yang tidak tepat sasaran. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!