Dugaan Kasus TPPO di Bandung Barat: Polisi Amankan Tersangka
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 15 November 2024 | 16:14 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG BARAT - Kepala BP3MI Jawa Barat menghadiri konferensi pers di Polres Cimahi terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada Rabu (30/10/2024), di Desa Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
Polisi telah mengamankan tersangka berinisial L.F. (50 tahun), warga Lembang, yang diduga merekrut tiga korban (R.Y., A.Y., dan L.H.) untuk dipekerjakan secara ilegal di Malaysia tanpa dokumen resmi dan perlindungan yang sah. Tersangka menggunakan modus perekrutan dengan janji pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri.
Barang bukti yang diamankan meliputi paspor, surat izin orang tua, dan fotokopi dokumen kependudukan korban. L.F. kini dijerat dengan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Polres Cimahi dan BP3MI berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dan memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. @uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!