Duga Kuat Adanya Pelanggaran PPDB 2022, Fortusis Jabar Desak Dibentuknya Tim Independen
"Bunyi pasal itu, dalam hal satuan pendidikan belum memenuhi ketentuan dalam satu rombangan belajar ............hingga batas akhir daftar ulang yang ditetapkan dalam aturan PPDB dapat pemenuhan kuota dengan ketentuan ; 2. Tidak menambah jumlah rombongan belajar bedasarkan ketentuan perundang undangan," ujarnya.
Keputusan Gubernur Jawa Barat No 2426/KPG.03.01.01/Sekre . Tentang Prosedur Standar PPDB pada SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat tahun 2022 BAB VIII : huruf A angka 5 sekolah yang diselengarakan oleh pemerintah daerah melakukan pungutan dana/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan PPDB
"Juga Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil pasal 5 huruf g melakukan pungutan diluar ketentuan," katanya.
Juga, kata Dwi Soebawanto Kitab Undang Undang Perdata (BW) pasal 1365 dimana tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahanya untuk mengantikan kerugian tersebut.
Sanksi
Sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Barat No 2426/KPG.03.01.01/Sekre Tentang Prosedur Standar PPDB pada SMA ,SMK,dan SLB Di Provinsi jawa barat tahun 2022 Bab VIII Huruf B . Dinas pendidikan provinsi memberikan sanksi kepada kepala sekolah guru/atau tenaga kependidikan berupa : Teguran tertulis, Penundaan atau Pengurangan hak, Pembebasan tugas dan/atau, Pemberhentian sementara /tetap dari jabatan.
Sanksi lainnya, kata Dwi Soebawanto sebagaimana Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 13 ayat huruf B K pungutan di luar ketentuan termasuk katagori hukuman disiplin sedang.
Sebagaiman Kitab Undang Undang Perdata (BW) pasal 1365 calon peserta didik baru yang tidak di terima akibat rekayasa/manipulasi jumlah dan rombongangan belajar dapat mengadukan ke Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti rugi baik kerugian materil maupun Imateril
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!