Duga Kuat Adanya Pelanggaran PPDB 2022, Fortusis Jabar Desak Dibentuknya Tim Independen
VISI.NEWS | BANDUNG - Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat menduga terjadi banyak pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022. Oleh karena itu mereka mendesak dibentuknya tim independen untuk mengungkap dugaan tersebut.
"Fortusis telah banyak melakukan diskusi atas temuan-temuan indikasi pelanggaran dalam rangka bagaima agar setiap tahunnya Pelanggaran PPDB berkurang. Dari berbagai diskusi terinventarisasi berbagai dugaan indikasi pelanggaran dan dasar hukum serta sanksi dalam Pelaksanaan PPDB di tahun ajaran 2022/2023 untuk tingkat SMA/SMK/SLB Negeri di Provinsi Jawa Barat," ujar Koordinator Fortusis Jawa Barat Dwi Soebawanto kepada VISI.NEWS, Rabu (26/10/2022).
Indikasi-indikasi yang dimaksudkan Fortusis, kata Dwi, meliputi indikasi pelanggaran prosedur penerimaan PPDB Online. "Indikasi penerimaan siswa baru diluar jalur resmi (PPDB online ) dengan meminta kontribusi uang kepada calon peserta didik baru," ungkapnya.
Indikasi pelanggaran lainnya, kata Dwi Soebawanto, dengan menambah rombongan belajar dari jumlah kelas yang di daftarkan di PPDB online tanpa ada ketersediaan kelas untuk KBM menggunakan aula, laboratorium, perpustakaan atau daring (melanggar aturan pernudangan).
Indikasi pelanggaran lainnya katanya, dengan memungut sumbangan/iuran biaya investasi/operasi, MPLS, seragam. "Atau kegiatan lainnya saat pelaksanaan PPDB sebelum adanya musyawarah dengan orang tua siswa," ujarnya.
Juga Fortusis menemukan indikasi merkeyasa/manipulasi jumlah rombongan belajar dengan mengurangi jumlah rombongan yang sebenarnya sehingga merugikan calon peserta didik baru
Aturan yang dilanggar
Berdasarkan temuan indikasi-indikasi tersebut, Dwi Soebawanto mengatakan ada beberapa petaraturan yang dilanggar. Antara lain Peraturan Gubernur No 21 tahun 2022 Tetang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 29 tahun 2021 tentang Petrunjuk Teknis PPDB pada SMA ,SMK,dan SLB Pasal 29 huruF d angka 2
"Bunyi pasal itu, dalam hal satuan pendidikan belum memenuhi ketentuan dalam satu rombangan belajar ............hingga batas akhir daftar ulang yang ditetapkan dalam aturan PPDB dapat pemenuhan kuota dengan ketentuan ; 2. Tidak menambah jumlah rombongan belajar bedasarkan ketentuan perundang undangan," ujarnya.
Keputusan Gubernur Jawa Barat No 2426/KPG.03.01.01/Sekre . Tentang Prosedur Standar PPDB pada SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat tahun 2022 BAB VIII : huruf A angka 5 sekolah yang diselengarakan oleh pemerintah daerah melakukan pungutan dana/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan PPDB
"Juga Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil pasal 5 huruf g melakukan pungutan diluar ketentuan," katanya.
Juga, kata Dwi Soebawanto Kitab Undang Undang Perdata (BW) pasal 1365 dimana tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahanya untuk mengantikan kerugian tersebut.
Sanksi
Sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Barat No 2426/KPG.03.01.01/Sekre Tentang Prosedur Standar PPDB pada SMA ,SMK,dan SLB Di Provinsi jawa barat tahun 2022 Bab VIII Huruf B . Dinas pendidikan provinsi memberikan sanksi kepada kepala sekolah guru/atau tenaga kependidikan berupa : Teguran tertulis, Penundaan atau Pengurangan hak, Pembebasan tugas dan/atau, Pemberhentian sementara /tetap dari jabatan.
Sanksi lainnya, kata Dwi Soebawanto sebagaimana Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 13 ayat huruf B K pungutan di luar ketentuan termasuk katagori hukuman disiplin sedang.
Sebagaiman Kitab Undang Undang Perdata (BW) pasal 1365 calon peserta didik baru yang tidak di terima akibat rekayasa/manipulasi jumlah dan rombongangan belajar dapat mengadukan ke Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti rugi baik kerugian materil maupun Imateril
Oleh karena itu, katanya, maka Fortusis Jawa Barat mendesak Pemda melalui Dinas Pendidikan Jawa Barat menbentuk Tim Independen yang angotanya terdiri dari unsur Pemerintah (Dinas Pendidikan), Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) serta unsur masyarakat. @gustav
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!