Dua Tahun, Pemkab Bandung Terima 33 PSU dari Pengembang Perumahan
"Kenapa demikian, karena memang di dalam izin lokasi yang sudah diterima pengembang. Itu tercatat apabila dalam kurun waktu satu tahun belum menyelesaikan pelaksanaan pengembangan tersebut, maka harus melaporkan kembali kepada pemerintah daerah. Dan apabila sudah menyelesaikan pengembangannya, maka wajib hukumnya pengembang segera menyerahkan fasos dan fasumnya kepada pemerintah daerah," ujarnya.
Apabila, imbuh Dadang Supriatna, sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka wajib hukumnya pemerintah daerah dan desa membiayai prasarana sarana yang ada di perumahan.
"Itu konsekuensinya, boleh pemerintah daerah menerima PSU, kalau PSU-nya dalam kondisi baik. Pemerintah daerah tidak mau menerima prasarana sarana dalam kondisi tidak baik atau kondisinya rusak. Misalnya, kondisi jalan yang rusak," jelasnya.
Bupati Bandung mengungkapkan bahwa, dalam memelihara prasarana sarana di kawasan perumahan itu, yang penting ada niat baik dari pihak pengembang, dan masyarakat di Komplek Griya Mitra Posindo menerima kondisi apa adanya, pemerintah daerah siap menerima PSU tersebut.
"Karena hari ini diserah terimakan (PSU), insya Allah tahun depan dianggarkan Rp 500 juta untuk pemeliharaan prasarana sarana di Komplek Griya Mitra Posindo," tuturnya.
Bupati menyebutkan bahwa pihaknya akan fokus untuk memperbaiki dan menerima fasos dan fasum selama itu sesuai dengan harapan para penghuninya.
"Walaupun sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah, swadaya masyarakat tetap harus ada," katanya. Ia juga mengungkapkan penanganan banjir di Kecamatan Cileunyi, diupayakan untuk membangun embung-embung atau kolam retensi. Kita upayakan supaya bebas dari banjir," pungkasnya. @gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!