Dua Pria Ditangkap Polres Pacitan Terkait Penyelundupan Benih Lobster Tanpa Izin

ED
Kamis, 29 Mei 2025 | 07:07 WIB
Bagikan
Dua Pria Ditangkap Polres Pacitan Terkait Penyelundupan Benih Lobster Tanpa Izin

VISI.NEWS | PACITAN — Kepolisian Resor Pacitan berhasil mengamankan dua orang pria berinisial IST (45) dan AS (42), keduanya warga Kabupaten Pacitan, terkait dugaan tindak pidana pengelolaan perikanan tanpa dilengkapi perizinan berusaha. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 00.45 WIB di tepi jalan raya sebelah timur Perempatan Mentoro, Jalan KH. Maghribi, Desa Mentoro, Kecamatan Pacitan.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Resmob Polres Pacitan bersama dengan Tim Intel Lanal Pacitan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mendapati dua pria sedang membawa ratusan kantong berisi benih bening lobster (benur) yang siap dikirimkan keluar wilayah.

Kedua tersangka saat itu tengah mengendarai mobil Daihatsu Sigra 1.3 MT warna putih dengan nomor polisi AE 1048 XL. Dari dalam kendaraan, petugas menemukan 139 kantong plastik transparan berisi total 27.650 ekor benur yang disimpan dalam lima boks sterofoam. Rencananya, benur tersebut akan dikirim kepada seseorang di rest area jalan tol masuk Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah.

Kapolres Pacitan Kapolres AKBP Ayub Diponegoro Azhar melalui keterangan pers kepada VISI.NEWS, Kamis (29/5/2025) menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan sumber daya perikanan. “Pengambilan dan pengangkutan benih bening lobster tanpa izin sangat merugikan ekosistem dan keberlanjutan sumber daya laut kita,” tegasnya.

Tindakan para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan, yang mengatur larangan melakukan usaha perikanan tanpa perizinan berusaha serta larangan mengedarkan dan mengeluarkan ikan yang dapat merugikan masyarakat dan ekosistem perikanan.

Kepolisian mengungkapkan bahwa hingga kini identitas pemilik atau pemesan benur tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Tim Resmob dan penyidik Unit Tipidsus Polres Pacitan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penyelundupan benur yang melibatkan pelaku lintas daerah.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.