Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Dua Perempuan Pembunuh Pria Disabilitas di Subang Ditangkap Polisi

Desi Rossilawati
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:30 WIB
Bagikan
Dua Perempuan Pembunuh Pria Disabilitas di Subang Ditangkap Polisi
VISI.NEWS | SUBANG - Polisi berhasil menangkap dua perempuan yang terlibat dalam pembunuhan terhadap Toikin, seorang pria disabilitas asal Subang, yang ditemukan tewas dengan luka tusukan di tubuhnya. Para pelaku yang ditangkap adalah A (21) dan T (16), yang merupakan wanita muda dengan usia yang masih di bawah umur. "Kita amankan dua orang tersangka. Satu anak yang berhadapan dengan hukum karena usianya di bawah umur," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, Jumat (31/1/2025). Dalam konferensi pers yang digelar Polres Subang, pelaku A, yang sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna biru, dihadirkan. Sementara itu, T yang masih di bawah umur tidak ditampilkan dalam konferensi tersebut. Ariek menjelaskan bahwa keduanya dijadikan tersangka atas pembunuhan yang terjadi di Jalan Pertamina, Subang, pada 26 Januari 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua wanita tersebut melakukan pembunuhan dengan menusuk tubuh korban secara bertubi-tubi menggunakan pisau dapur. "Hasil olah TKP, ada 27 luka tusukan di tubuh korban," ujar Ariek. Setelah melakukan aksi pembunuhan yang sangat kejam, kedua pelaku meninggalkan korban yang terkapar. Polisi berhasil menangkap keduanya pada 29 Januari 2025 di rumah salah satu pelaku di Kecamatan Pusakajaya, Subang. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHPidana yang dapat dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Khusus anak inisial T, proses penahanannya berdasarkan sistem peradilan anak," imbuh Ariek Sebelumnya, warga di Dusun Cemara, Desa Kalentambo, Subang, digegerkan dengan penemuan mayat pria penuh luka tusuk di pematang sawah pada 25 Januari 2025. Korban diketahui bernama Toikin (22), seorang pria disabilitas yang sejak lahir menderita kelainan medis. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.