Dua Perempuan Pembunuh Pria Disabilitas di Subang Ditangkap Polisi
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:30 WIB
VISI.NEWS | SUBANG - Polisi berhasil menangkap dua perempuan yang terlibat dalam pembunuhan terhadap Toikin, seorang pria disabilitas asal Subang, yang ditemukan tewas dengan luka tusukan di tubuhnya. Para pelaku yang ditangkap adalah A (21) dan T (16), yang merupakan wanita muda dengan usia yang masih di bawah umur.
"Kita amankan dua orang tersangka. Satu anak yang berhadapan dengan hukum karena usianya di bawah umur," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, Jumat (31/1/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Subang, pelaku A, yang sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna biru, dihadirkan. Sementara itu, T yang masih di bawah umur tidak ditampilkan dalam konferensi tersebut.
Ariek menjelaskan bahwa keduanya dijadikan tersangka atas pembunuhan yang terjadi di Jalan Pertamina, Subang, pada 26 Januari 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua wanita tersebut melakukan pembunuhan dengan menusuk tubuh korban secara bertubi-tubi menggunakan pisau dapur.
"Hasil olah TKP, ada 27 luka tusukan di tubuh korban," ujar Ariek.
Setelah melakukan aksi pembunuhan yang sangat kejam, kedua pelaku meninggalkan korban yang terkapar. Polisi berhasil menangkap keduanya pada 29 Januari 2025 di rumah salah satu pelaku di Kecamatan Pusakajaya, Subang. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHPidana yang dapat dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Khusus anak inisial T, proses penahanannya berdasarkan sistem peradilan anak," imbuh Ariek
Sebelumnya, warga di Dusun Cemara, Desa Kalentambo, Subang, digegerkan dengan penemuan mayat pria penuh luka tusuk di pematang sawah pada 25 Januari 2025. Korban diketahui bernama Toikin (22), seorang pria disabilitas yang sejak lahir menderita kelainan medis. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!