Dua Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam di Sukabumi Ditangkap
Senjata tajam yang merupakan barang bukti dalam kasus tawuran usai nobar Persib vs Persija./visi.news/ist.
VISI.NEWS | SUKABUMI - Polisi menangkap dua orang pemuda asal Kabupaten Sukabumi berinisial FF (21) dan RPM (20). Keduanya berurusan dengan hukum, karena kasus pengeroyokan dan penganiyaan hingga menyebabkan seorang korban mengalami luka serius.
Korban dalam kejadian ini berinisial MT (19) tahun, warga Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Dia mengalami luka sayatan di kepala, leher, kaki, serta jari telunjuk tangan kanan putus. Luka yang diderita korban disebabkan oleh serangan senjata tajam.
Kapolres Sukabumi AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Lingkar Selatan, tepatnya di seberang Resto King Raos, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, usai kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta pada Minggu (10/5/2026) malam.
Menurut dia, aksi kekerasan itu diduga telah direncanakan sebelumnya melalui media sosial. Dua kelompok diketahui sepakat untuk melakukan bentrokan atau tawuran menggunakan senjata tajam setelah kegiatan nobar berlangsung.
"Dari hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan ini diduga bermula dari kesepakatan dua kelompok melalui media sosial untuk melakukan perang tanding atau tawuran menggunakan senjata tajam pasca nobar pertandingan Persib lawan Persija," kata Sentot yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono dalam rilis di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (2/6/2026).
Lebih lanjut dia menyatakan kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku berinisial FF ditangkap di sekitar Jalan Cibolang, Cibatu, Kecamatan Cisaat pada hari Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketika kejadian, pemuda asal Kecamatan Cicantayan itu membawa senjata tajam jenis golok patimura.
Selanjutnya, pelaku berinsial RPM, ditangkap di rumahnya di wilayah Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dia membacok korban dengan golok patimura ke arah korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum, sebilah celurit bergagang kayu dengan panjang lengkungan sekitar 70 sentimeter, sebilah celurit panjang bergagang kayu berukuran sekitar 170 sentimeter, serta sebilah pedang katana bergagang kayu dengan panjang sekitar 70 sentimeter.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 262 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara 9 tahun, dan Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran melalui media sosial karena selain membahayakan keselamatan juga dapat berujung pada proses hukum," pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!