Dua Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam di Sukabumi Ditangkap
Senjata tajam yang merupakan barang bukti dalam kasus tawuran usai nobar Persib vs Persija./visi.news/ist.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum, sebilah celurit bergagang kayu dengan panjang lengkungan sekitar 70 sentimeter, sebilah celurit panjang bergagang kayu berukuran sekitar 170 sentimeter, serta sebilah pedang katana bergagang kayu dengan panjang sekitar 70 sentimeter.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 262 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara 9 tahun, dan Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran melalui media sosial karena selain membahayakan keselamatan juga dapat berujung pada proses hukum," pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!