Dua Pelajar Ditangkap Terlibat Pencurian Emas dan Brankas Berisi Uang Ratusan Juta di Sumedang
VISI.NEWS | KAB. SUMEDANG - Kepolisian Resor Sumedang berhasil menangkap dua pelajar yang terlibat dalam pencurian uang dan perhiasan di Dusun Bojong Inong RT 01 RW 03, Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Dua torang yang diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang tersebut berinisial BMS (15) dan FLG (15). Keduanya diketahui masih berstatus pelajar di dua SMK berbeda di Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap kurang lebih dua jam setelah korban melaporkan kejadian ini.
"Kami menangkap kedua pelaku kurang dari dua jam setelah korban melaporkan kejadian ini," ujar Dwi Harsono saat konferensi pers pada Jumat (3/1/2025).
Dwi Harsono, menjelaskan kedua remaja ini dilaporkan telah mencuri brankas di rumah M. Nurmansyah yang berisi uang ratusan juta rupiah dan sejumlah perhiasan emas.
"Pencurian ini terjadi pada hari Kamis, 2 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, saat rumah korban sedang kosong," katanya.
Brankas Hilang
Kapolres menjelaskan, dalam aksi ini, masing-masing tersangka memiliki peran. BMS bertindak sebagai pelaku utama yang mengambil barang-barang milik korban, sementara FLG bertugas untuk mengarahkan pelaku utama.
Pencurian tersebut baru diketahui saat korban pulang dan menemukan rumahnya dalam keadaan berantakan, kaca kamar pecah, dan brankas yang hilang.
"Korban menemukan kerusakan dan menyadari bahwa brankas yang berisi uang senilai Rp294 juta dan emas seberat 60 gram telah hilang, sehingga total kerugian mencapai sekitar Rp348 juta," ujar Kapolres.
Setelah menyadari rumahnya telah dibobol, korban segera melapor ke Polres Sumedang. Tidak lama setelah itu, Polres Sumedang berhasil menangkap kedua pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp250.758.000, sejumlah ponsel, satu brankas, dan sebuah kotak emas berwarna merah yang berisi dua kalung emas dan satu gelang emas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!