Dr. Asep Deni, "Selama Pak Asep Ikhsan Masih Kader Golkar Berhak atas Kursi DPRD"
ED
Editor
M Purnama Alam
Senin, 24 Januari 2022 | 16:27 WIB
Terakhir, sebagai dasar hukum acuan dalam menentukan keputusan yang diambil KPU terkait PAW, PKPU Nomor 6 Tahun 2019 merupakan pedoman baku, dan dijelaskan bahwa pergantian suatu jabatan di DPRD, berdasarkan perolehan suara berikutnya dari partai dan dapil yang sama.
"PKPU No 6 Thn 2019 menjadi dasar KPU untuk memutuskan PAW, berdasarkan surat rekomendasi parpol terhadap pimpinan DPRD," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!