DPRD TTS Apresiasi BAM DPR RI Respons Cepat Sengketa Lahan Warga
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 21 Agustus 2025 | 05:22 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima aduan dari DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, terkait persoalan lahan masyarakat di 146 desa yang diklaim Kementerian Kehutanan sebagai kawasan hutan lindung.
Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, bukan dibebankan kepada masyarakat. Ia meminta Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, serta ATR/BPN duduk bersama mencari solusi.
“Apakah rakyat desa petani itu dilibatkan dalam penetapan desa? Enggak. Dilibatkan dalam penetapan hutan? Tidak. Itu keputusannya petinggi-petinggi itu. Jadi ketika terjadi masalah, jangan dilempar ke bawah. Kalian yang harus duduk bersama,” ujar Adian di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/8/2025).
Adian juga menyoroti keberadaan sekitar 185 ribu transmigran yang sudah memiliki sertifikat tanah namun masih terhambat oleh klaim kawasan hutan.
“Jangan dong kemudian membebani lagi masyarakat. Masyarakatnya sudah sibuk mencari makan. Kalau batas kawasan hutan sampai sekarang harus bayar pajak, ini problem,” tegasnya.
Ia bahkan melontarkan kritik keras kepada Dirjen Planologi Kehutanan yang dinilai kerap menghindar dari tanggung jawab.
“Kalau ketemu saya pasti bertengkar sama saya dia. Karena itu tanggung jawab kalian, di tingkat pusat semua. Dan ini problemnya besar sekali,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD TTS, Mordeckay Liu, menyampaikan apresiasi atas respon cepat BAM DPR RI yang langsung menjadwalkan rapat hanya seminggu setelah surat permohonan diajukan.
“Terima kasih BAM DPR RI, di mana surat permohonan kami baru seminggu lalu, 4 Agustus, hari ini sudah dijadwalkan rapat,” ungkapnya.
Mordeckay menambahkan, konflik lahan ini telah berkali-kali dikeluhkan masyarakat dari berbagai kecamatan, namun Kementerian Kehutanan dinilai belum pernah serius duduk bersama menyelesaikannya.
“Dalam perjanjian TTS ini kami beberapa tahun yang lalu sudah hampir belasan kali didatangi masyarakat dari 17 kecamatan dari 300 desa. Data sudah kami siapkan, dan ini tidak pernah Kemenhut mau duduk bersama,” pungkasnya. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!