DPRD Bekerjasama Dengan Kejari Gelar Sosialisasi Perundang-undangan

Desi Rossilawati
Kamis, 19 Desember 2024 | 10:15 WIB
Bagikan
DPRD Bekerjasama Dengan Kejari Gelar Sosialisasi Perundang-undangan

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - DPRD Kabupaten Bandung bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung berencana melaksanakan sosialisasi Perundang-Undangan di Hotel Arion Kota Bandung, Jumat (20/12/2024).

Kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan ini bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Bandung, termasuk diikuti Tarya Witarsa. Ia merupakan Ketua Fraksi PKB sekaligus Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung

Kegiatan sosialisasi ini dengan tema 'Membangun masyarakat Kabupaten Bandung yang tangguh dan bebas dari judi online'.

Tarya juga turut menyerukan dan mengajak masyarakat di Kabupaten Bandung untuk menerangi judi online. Sebab, judi online merusak tatanan kehidupan masyarakat.

"Apalagi bertentangan dengan KUHP yaitu pasal 303 ayat 3 dijelaskan judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih," jelas Tarya dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

Perjudian itu dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan.

Untuk itu dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan. Untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

"Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu," katanya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.