Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

DPR Dukung Pemanfaatan Kayu Banjir, Minta Pemerintah Siapkan Payung Hukum

Desi Rossilawati
Minggu, 11 Januari 2026 | 10:00 WIB
Bagikan
DPR Dukung Pemanfaatan Kayu Banjir, Minta Pemerintah Siapkan Payung Hukum
VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengizinkan pemanfaatan gelondongan kayu terbawa banjir bandang oleh masyarakat. Namun, Alex menegaskan pemerintah perlu segera menyiapkan payung hukum agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. "Ide yang bagus dan harus segera direalisasikan, tetapi pemerintah tolong siapkan payung hukumnya", ujarnya kepada wartawan, Minggu (11/1/2026). Alex menilai gagasan tersebut positif dan relevan untuk membantu warga terdampak bencana, terutama dalam proses pemulihan. Ia menyebut, secara regulasi, material sisa bencana termasuk kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020. Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan mendesak, seperti membangun rumah, pagar, maupun jembatan. Tito memastikan kebijakan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kehutanan. Meski demikian, Tito menegaskan pemanfaatan kayu tersebut hanya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan tidak boleh dimanfaatkan oleh perusahaan atau pihak komersial. Ia menekankan larangan keras terhadap pengambilan kayu untuk tujuan bisnis atau diperjualbelikan. Pemerintah diharapkan segera merumuskan aturan teknis agar pemanfaatan kayu pascabencana berjalan tertib, aman secara hukum, serta benar-benar memberi manfaat bagi warga terdampak. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.