DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Izin Ekspor 1.525 Ton Kratom
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, meminta pemerintah segera mengeluarkan izin ekspor daun kratom yang hingga kini masih tertunda. Ia berharap izin tersebut dapat diterbitkan paling lambat sebelum Februari 2025.
"Meminta agar terkait izin ekspor kratom ini segera diselesaikan paling tidak sebelum Februari 2025 sudah dikeluarkan," ujar Daniel, Kamis (30/1/2025).
Saat ini ada sebanyak 57 kontainer daun kratom menunggu persetujuan ekspor.
"Setidaknya ada 57 kontainer berisi 1.525 ton yang harus segera dikeluarkan izin ekspornya, dan masih banyak kratom yang siap ekspor di daerah penghasil utama kratom khususnya di Kalimantan Barat," ujarnya.
Daniel menyoroti dampak tertundanya ekspor ini terhadap pendapatan negara dan kesejahteraan petani. Ia menegaskan bahwa budidaya kratom justru lebih hemat ongkos dibanding sektor lainnya dan berpotensi besar mendukung perekonomian lokal tanpa merusak lingkungan.
"Terlebih lagi kratom juga sebagai tanaman pohon yang dijaga oleh masyarakat dan tidak mungkin ditebang karena yang diambil hanyalah daun," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo), Yosef, mengungkapkan bahwa pengusaha kratom menghadapi kesulitan akibat regulasi berlapis. Sejak Desember 2024, ekspor ribuan ton kratom belum bisa dilakukan.
"Kabar sudah mulai mantab alias makan tabungan. Regulasi baru ini membuat tiga bulan ini belum bisa diekspor, 2 kilo pun susah," keluh Yosef.
Menurutnya, selama tiga bulan terakhir, ekspor bahkan sulit dilakukan meski hanya dua kilogram. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!