Dorong Kepastian Hak Tanah, Aher Minta PTSL Dipercepat
VISI.NEWS | KOTA BANDUNG - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bandung menggelar kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel Sariater Kamboti, Bandung, Jumat (21/11/2025).
Ahmad Heryawan Selaku Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bahwa PTSL merupakan program vital yang harus terus dipercepat pelaksanaannya. Menurutnya, kepemilikan lahan merupakan aspek paling mendasar bagi masyarakat, baik dalam konteks waris, hibah, maupun jual beli tanah.
“PTSL harus segera dilakukan karena tanda kepemilikan tanah adalah hak paling tinggi yang kita miliki. Program ini sangat penting terutama dalam persoalan waris, hibah, maupun pembelian lahan,” ujar Aher.
Ia menjelaskan bahwa meskipun PTSL telah digratiskan untuk sebagian besar masyarakat, masih terdapat sejumlah lahan seperti milik yayasan atau lembaga pendidikan swasta yang belum dapat digratiskan. Selain itu, beberapa daerah masih menerapkan retribusi per bidang yang masuk ke kas daerah, sehingga seringkali dibebankan kepada pegawai BPN.
Aher juga menyoroti persoalan perizinan di beberapa kantor BPN kabupaten/kota yang dinilai belum sepenuhnya aman dan tertib. Isu-isu mengenai perizinan sering kali menjadi perbincangan di media sosial dan menandakan masih adanya celah dalam sistem administrasi pertanahan.
Ia mencontohkan bahwa di Jawa Barat masih terdapat ribuan bidang tanah milik Pemerintah Provinsi yang belum bersertifikat. Kondisi ini kerap memicu sengketa, baik antara masyarakat dengan korporasi maupun antar lembaga.
“Seringkali yang ramai itu urusan antara korporasi dan masyarakat. Ada saja pihak-pihak yang mengklaim tanah secara sepihak. Karena itu, mengokohkan hak kepemilikan melalui sertifikat sangat penting agar masyarakat merasa aman dan terlindungi,” tegasnya.
Target PTSL Tahun 2026: 40 Ribu Bidang di Kabupaten Bandung
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!