Doni Salmanan Mulai Disidang, Para Korbannya Berharap Hukuman Maksimal
VISI.NEWS | BANDUNG - Terdakwa kasus penipuan platform Quotex (Aplikasi Investasi Bodong), Doni Salmanan, Kamis (4/8/22) mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Pantauan VISI.NEWS di sekitar depan gedung PN Bale Bandung, terdapat sejumlah karangan bunga serta sepanduk yang diduga dikirim dan dipasang oleh para korban investasi bodong.
Dalam sidang dakwan yang digelar secara online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan telah melakukan penipuan ketika awal mulanya mendaftar menjadi afiliator platform Quotex pada Maret 2021.
"Quotex sendiri merupakan perusahaan platform broker dengan sistem binary option menyerupai trading, pada Maret 2021, terdakwa mendaftar sebagai member yakni King Salmanan," kata JPU dihadapan Majelis Hakim.
Selain mendaftar sebagai member, kemudiab terdakwa Doni juga mendaftar sebagai afiliator atau merupakan bentuk kerja sama dengan Quotex untuk mengajak dan mempromosikan Quotex kepada orang-orang.
"Kemudian menjadi afiliator agar bisa menarik member lain guna mendepositokan dananya, seterusnya doni mendapatkan link pendaftaran untuk kemudian diberikan ke member lain untuk membuat akun Quotex," ujarnya.
Mendaftar terdakwa menjadi afiliator, tidak lain agar bisa mendapatkan keuntungan dari setiap member baru yang berhasil diajaknya untuk mendepositokan dananya di platform Quotex.
"Dari sanalah awal mula terdakwa Doni bisa mendapatkan uang investasi yang besar dari para member yang diajaknya, seterusnya melakukan tindak pidana penipuan," sambungnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!