DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban
Tim Pemeriksa Ante Mortem Hewan Kurban Tahun 2026./visi.news/Pemprov Jabar.
VISI.NEWS | KOTA BANDUNG - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung menyiapkan langkah komprehensif untuk memastikan pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha 2026 berjalan aman, sehat, dan sesuai syariat.
DKPP membentuk Tim Pemeriksa Ante Mortem Hewan Kurban Tahun 2026 yang akan bertugas hingga H-1 Iduladha atau 26 Mei 2026 dan disebar di seluruh wilayah Kota Bandung.
Tim tersebut terdiri dari 125 petugas internal DKPP, 22 mahasiswa Program Studi Kedokteran Hewan Universitas Padjadjaran, 20 mahasiswa Telkom University, serta 10 dokter hewan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jawa Barat 1.
Selain itu, DKPP juga menyiapkan total 184 petugas untuk melakukan pemeriksaan post mortem hewan kurban.
Pengawasan tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 069-DKPP/2026 tanggal 14 April 2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit hewan.
Dalam surat edaran tersebut diatur tata laksana pemasukan dan penjualan hewan kurban, termasuk kewajiban memiliki rekomendasi pemasukan dari DKPP yang dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
Lokasi penjualan hewan kurban juga diatur secara ketat. Kandang harus memenuhi prinsip kesejahteraan hewan, terlindung dari panas dan hujan, bersih, serta tidak menumpuk kotoran.
Selain itu, lokasi penjualan tidak diperbolehkan melanggar Peraturan Daerah tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat serta harus mendapat persetujuan dari aparat kewilayahan setempat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!