DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban
Tim Pemeriksa Ante Mortem Hewan Kurban Tahun 2026./visi.news/Pemprov Jabar.
Lokasi penjualan juga wajib berjarak minimal 200 meter dari permukiman, memiliki lahan yang cukup sesuai jumlah hewan, menyediakan pagar pembatas, fasilitas pengelolaan limbah, sarana desinfeksi, serta tempat isolasi bagi hewan yang sakit.
Hewan kurban yang diperjualbelikan juga harus memenuhi syarat syar’i, teknis, dan administrasi, serta berada dalam kondisi sehat dan cukup umur.
Untuk memperkuat pemahaman petugas, DKPP akan menggelar pembekalan teknis pemeriksaan hewan kurban pada 4 Mei 2026 serta pelepasan tim pemeriksa pada 11 Mei 2026.
Sementara itu, petugas telah mulai melakukan pemantauan sejak 13 April 2026 dengan menyisir lokasi peternak, melakukan pemeriksaan, serta memberikan pengobatan apabila diperlukan pada ternak yang baru masuk ke Kota Bandung.
DKPP juga memanfaatkan teknologi melalui aplikasi e-Selamat (Sehat Layak Makin Tenang) yang dikembangkan bersama Program Studi Unggulan CAATIS Telkom University.
Aplikasi ini memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait kesehatan dan kelayakan hewan kurban, mulai dari hasil pemeriksaan ante mortem, kelayakan syariah, daerah asal hewan, hingga data penjual.
Masyarakat dapat mengakses informasi tersebut dengan memindai kode barcode yang terpasang pada stiker sehat dan layak di hewan kurban.
Kepala DKPP Kota Bandung Gin Gin Ginanjar mengatakan, untuk mendukung pelayanan pemotongan hewan kurban, Pemerintah Kota Bandung juga membuka layanan pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom dan RPH Cirangrang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!