Dituntut 9 Tahun Penjara, Nasib Wali Kota Bekasi Nonaktif Diputuskan Hari ini
VISI.NEWS | BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi hukuman penjara sembilan tahun enam bulan dan denda Rp 1 miliar.
Rahmat Effendi dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh tim JPU, menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sesuai tuntutan yang sudah dibacakan JPU.
"Selama sembilan tahun enam bulan dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar JPU KPK Siswandono, pada sidang tuntutan di PN Tipikor Bandung, Rabu (14/9/2022) yang lalu.
Lantas apakah majelis hakim PN Tipikor Bandung akan mengabulkan tuntutan JPU KPK ? Atau bahkan meringankan dan memberatkan terdakwa Rahmat Effendi ?
Sidang putusan digelar pada Rabu (12/10/2022), dalam sidang tersebut, Wali Kota Bekasi beserta empat terdakwa lainnya akan mendengarkan putusan majelis hakim atas perkara yang tengah dijalaninya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang putusan Rahmat Effendi tengah berlangsung dan pimpin oleh satu hakim ketua dan empat hakim anggota PN Tipikor Bandung.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!