Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku Hingga 3 Februari 2025

Desi Rossilawati
Kamis, 30 Januari 2025 | 23:00 WIB
Bagikan
Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku Hingga 3 Februari 2025
VISI.NEWS | BANDUNG - Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya selama libur nasional 27 hingga 29 Januari 2025, ada kabar baik. SIM tersebut tetap bisa diperpanjang hingga tanggal 3 Februari 2025 tanpa harus mengikuti mekanisme pembuatan baru, sebagaimana biasanya jika telah melewati tenggat waktu. "Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27, 28, 29 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Januari 2025 sampai tanggal 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan," demikian dijelaskan. Hal ini diumumkan oleh pihak Satpas Metro Jaya melalui akun Instagram resmi mereka. Dijelaskan bahwa layanan perpanjangan SIM dalam periode ini merupakan dispensasi khusus karena adanya libur panjang yang mempengaruhi operasional Satpas. Aturan ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat 4 Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa SIM yang kadaluwarsa akibat keadaan kahar, seperti libur nasional, dapat dikecualikan dari ketentuan pembuatan baru. Namun, pemilik SIM yang termasuk dalam dispensasi tersebut tetap disarankan untuk segera melakukan perpanjangan dalam waktu yang ditentukan guna menghindari komplikasi administratif di kemudian hari. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.