Disnakertrans Sukabumi Monitoring Pelaksanaan UMK-UMSK 2026
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 23 Januari 2026 | 21:44 WIB
“Dalam surat imbauan bupati juga disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dinyatakan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” pungkasnya. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!