Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Disnakertrans Sukabumi Monitoring Pelaksanaan UMK-UMSK 2026

Desi Rossilawati
Jumat, 23 Januari 2026 | 21:44 WIB
Bagikan
Disnakertrans Sukabumi Monitoring Pelaksanaan UMK-UMSK 2026

VISI.NEWS | SUKABUMI - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi tengah melakukan monitoring pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026.

Monitoring dilakukan mengingat dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat disebutkan bahwa UMK dan UMSK 2026 mulai dibayarkan sejak 1 Januari.

“Kita ingin meyakini bahwa keputusan gubernur ini dilaksanakan oleh perusahaan. Makanya kita akan estafet memonitoring, mudah-mudahan perusahaan sudah melaksanakan ini, karena ini harus berlaku sejak 1 Januari 2026,” ujar kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Sigit Widarmadi.

Lebih lanjut Sigit menyatakan bahwa UMK Sukabumi 2026 mengalami kenaikan menjadi Rp 3.831.926 dari upah 2025 Rp 3.604.482, adapun UMSK hanya diterapkan pada 3 jenis sektor yakni industri pengolahan susu segar dan krim, industri air minum dalam kemasan, yang terakhir industri produk farmasi untuk manusia yakni 3.850.489.00.

Selain itu, pemerintah Kabupaten Sukabumi telah membuat surat himbauan pelaksanaan UMK dan UMSK yang disampaikan kepada para pimpinan perusahaan dan ketua serikat pekerja atau serikat buruh tingkat perusahaan se-Kabupaten Sukabumi.

Surat itu menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.862-Kesra/2025 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengupahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Intinya mengingatkan dan mengimbau pertama, Upah Minimum Kabupaten berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Kedua, bagi yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, pengupahan mengacu pada struktur skala upah yang dibuat perusahaan,” ujar Sigit.

Dalam surat imbauan bupati juga ditegaskan kepada perusahaan yang industri sektoralnya tercantum dalam keputusan gubernur agar segera melaksanakannya.

“Dalam surat imbauan bupati juga disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dinyatakan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” pungkasnya. @andri

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.